Konawe, Sultrapost.net – Isu keterlibatan mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Merdisyam, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80.000 dari 100.000 metrik ton (MT) ore nikel milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) dibantah keras oleh salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Amonggedo, Rustam Saranani. Diketahui Rustam Saranani merupakan warga yang bekerja di PT MBS.
Rustam menegaskan bahwa Merdisyam sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perkara yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari antara Deny Zainal Ahudin sebagai terlapor dan Budi Yuwono sebagai pelapor.
“Tidak ada keterlibatan Pak Merdisyam dalam perkara yang sedang bergulir di PN Kendari. Ini murni perselisihan antara keduanya,” ujar Rustam, Kamis 9 Oktober 2025.
Rustam yang kerap terlibat dalam urusan operasional PT MBS menjelaskan, kasus yang kini disidangkan tersebut sebenarnya merupakan persoalan lama yang terjadi sejak tahun 2016, jauh sebelum Merdisyam menjabat sebagai Kapolda Sultra pada tahun 2019.
“Ini perkara tahun 2016 yang lalu. Sedangkan Bapak Merdisyam menjabat Kapolda Sultra tahun 2019. Jadi keterlibatannya di mana?” tegasnya.
Terkait surat perintah (Sprint) nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, Rustam membenarkan itu ada, namun Rustam menyampaikan Spritn itu merupakan jawasan atas permintaan resmi PT MBS untuk pengamanan lokasi pertambangan.
“Keberadaan anggota Brimob di PT MBS itu atas permintaan perusahaan kepada Polda Sultra. PT MBS Kami meminta pengamanan di lokasi saat itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan bahwa klaim Budi Yuwono terkait 80.000 MT ore nikel yang disebut dicuri adalah tidak benar. Menurutnya, jumlah ore nikel di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MBS hanya 42.000 MT.