Kendari, Sultrapost.net – Dugaan praktik culas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di perusahaan tambang rupanya kian menjamur.
Salah satu perusahaan yang juga diduga kerap menyuplai BBM subsidi ke perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP).
Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab mengatakan perusahaan yang terletak di Kabupaten Kolaka ini mendapatkan BBM Subsidi dari para pengantri solar di sejumlah SPBU yang ada di Kolaka.
“Ada sekitar 15 unit mobil tangki yang beroperasi. Kadang juga mereka mendapatkan suplai dari kapal. Jadi posisinya seperti penampung BBM Bersubsidi. PT RNP ini tidak bisa mengantri di SPBU karena transportir tersebut tidak memenuhi standar Pertamin,” ungkapnya, Rabu 18 Juni 2025.
Lanjut Rojab, BBM subsidi yang mereka kumpulkan kemudian di jual di berbagai perusahaan tambang yang ada di Sultra.
“Tidak hanya perusahaan tambang yang ada di Kolaka saja, PT Rinjani juga pernah mendapat orderan di daerah Morombo, Konut hingga pabrik smelter,” ucapnya.
Padahal kata dia, praktik culas jual beli BBM bersubsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran. Sebaba tujuan utama pemerintah memberikan subsidi meringankan beban biaya operasional bagi konsumen tertentu dan bukan untuk perusahaan besar seperti tambang.