Kendari, Sultrapost.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Langkah hukum dari lembaga Adhyaksa itu pun mendapat apresiasi dari Eksekutif Nasional (EN) Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA).
Deputi Eksternal EN IPMA, Alki Sanagri mengatakan langkah tegas Kejaksaan dalam mengunkap kasus dugaan korupsi pertambagan di Kolut patus di apresiasi. Meski begitu, pihaknya juga berharap lembaga Adhyaksa itu tidak melupakan bagaimana peran Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Kolut inisial IR.
“Langkah Kejati patut diapresiasi. Semoga peran Kawilker juga tidak luput dari sorotan mereka,” ungkapnya, Selasa 27 Mei 2025.
Sebaba menurut dia, tidak hanya Kepala KUPP Kolaka serta PD yang memiliki peran dalam penyalahgunaan wewenang di kasus korupsi tambang tersebut, IR juga sangat berperan penting.
“Peran IR sangat jelas diatur Permenhub 17 tahun 2023. Dimana Kawilker memeliki kewenagan untuk pengaturan pengendalian dan pengawasan kegiatan, pelayanan jasa kepelabuhanan, keselamatan perairan, pengawasan dan keselamatan keamanan perairan serta sertifikasi kelautan,” bebernya.